Memakamkan atau menguburkan jenazah
A.Pengertian
Memakam atau menguburkan jenazah merupakan kegiatan terakhir
dalam mengurus jenazah, memakamkan jenazah berarti memasukan jenazah keliang
lahat dan menimbunnya dengan tanah hingga penuh.
B. Perihal mengubur jenazah ada beberapa
penjelasan sebagai berikut.
1.
Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai
sabdanya:
Artinya:
“dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi
Muhammad saw. bersabda:
“ Segerakanlah
menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari
Muslim)
2.
Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari
diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat
menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain
yang harus disegerakan untuk dikubur
3. Anjuran
meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di
kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda,
“Luaskanlah
pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma
baginya di surga.” (HR. Ahmad
dan Abu Dawud)
4. Boleh
menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu
usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda,
“Galilah
dan dalamkanlah.
Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga
orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan
lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.”
(HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin
Amir ra.)
5. Larangan
memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah
saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
6. Sebelum
dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau
menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang
ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda:
“Diri
orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan),
karena
hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi
dari Abu Hurairah ra.)
C.Hal – Hal yang Harus di Persiapkan
1)
Persiapan makam
=>makam merupakan galian tanah yang dalamnya kurang lebih sedalam
4 hasta atau 2 meter, dibuat sedalam 2 meter ini agar bau jasad nya tidak
tercium dan agar terhindar dari binatang buas yang mungkin akan menggali tanah
tersebut
2) membuat liang lahad (liang syaq)
=>liang lahad merupakan liang atau lobang yang di buat agak menjorok
di sisi kubur arah kiblat sebagai tempat jenazah, liang lahat ini ukurannya
lebih kecil dari pada lubang yang pertama.
Liang
lahad ini berdasarkan keadaan tanahnya dibagi menjadi tiga yaitu:
v Liang lahad
tepi ètanah yang tekstur
penyusunnya padat
v Liang
lahad tengah ètanah yangtekstur
penyusunnya lunak
v Tanpa
liang lahad ( menggunakan peti) ètanah
yang berair
Proses penguburan dilakukan
dengan cara :
1)
Jenazah di keluarkan dari keranda, dan mulai
memasukan jenazah dimulai dari arah kepala secara perlahan lahan dan membaca
do’a
Bacaan
meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah
saw. membaca:
Artinya:
Dengan nama Allah dan nama agama
Rasulullah.
Dalam
riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama
Rasulullah dan atas nama Rasulullah.”
(HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan IbnuUmar ra.)
2)
Meletakan jenzah dalam liang lahad dengan keadaan
miring kekanan dan kepala di hadapankan ke kiblat
3)
Membuat bantalan bantalan dari tanah, dan di
letakan di bawah pipi jenazah, di leher bagian belakang, di punggung, di
pinggul, dan paha, tujuan nya agar jenazah dapat berposisi miring kearah
kiblat.
4)
Membuka tali kafan bagian kepala
5)
Menutup liang lahad dengan papan atau bambu agar
tidak terkena reruntuhan tanah
6)
Menutup lubang kuburan secara pelahan lahan seraya
mendo’akan jenazah
7)
Setelah timbunan makam sempurna, maka di sunnahkan
untuk menburkan 3 genggaman tanah di atas makam tersebut
8)
Memanjatkan do’a untuk jeanzah sebelum
meninggalkan kuburan, semoga jenazah di ampuni dosa nya, rasulullah bersabda, “
mintalah ampunan dan ketetapan hati untuk saudaramu (si mayit), karena sekarang
ia (mayit) akan di Tanya” (HR. Abu Daud)